Jumat, 17 Desember 2010

Rigid K 350 Sudah Konsultasi ke BPK

Direktu PT Salim Brother, Ahuat sebagai rekanan yang mengerjakan peningkatan jalan Ketamputih-Sekodi, mengaku bersama Kadis Binamarga, Khairussani telah berkonsultasi ke BPK terkait pengerjaan K 350 dengan molen. Kata Ahuat, BPK menyerahkan persoalan teknis ke Dinas Binamarga setempat.
‘’Kita bersama Kadis Binamarga sudah berkonsultasi ke BPK terkait pengerjaan proyek ini. Intinya memang, BPK menyerahkan persoalan teknis ke Dinas Binamarga Bengkalis, BPK hanya melakukan audit di lapangan apakah pekerjaan yang kita lakukan sudah standar atau tidak (K 350 atau tidak),’’ terang Ahuat saat ditemui, Kamis (16/12).
Dikatakan Ahuat, memang saat tender proyek tersebut di Dinas Binamarga, pihaknya menggunakan dukungan batching plant. Hanya saja, ketika realisasi di lapangan hal itu sulit untuk dilakukan, karena kontruksi jalan yang akan dilewati sangat tidak memungkinkan.
Untuk memenuhi standar K 350, pihakmya telah membeli molen besar (winged). Mesin ini juga digunakan untuk sejumlah proyek besar di Jawa dan juga pengerjaan jalan di Tembilahan dengan konstruksi yang sama. ‘’Saya beli winged ini di Jawa beberapa waktu lalu. Dengan alat ini standar K 350 akan tercapai bahkan bisa lebih,’’ jelasnya.
Kuncinya kata Ahuat, takaran atau sukatan material yang akan diaduk dalam winget atau molen. Kalau takaran sesuai dengan kadar yang ditetapkan, maka hasilnya juga akan bagus atau sesuai standar. Untuk memenuhi standar atau takaran dimaksud, pihaknya juga menggunakan timbangan khusus untuk material sebelum semua bahan material dimasukkan ke dalam winget.
‘’Bahan-bahan atau material yang akan kita aduk ini sudah kita uji labor, tidak hanya di politeknik tapi juga di Universitas Riau. Setelah itu, kita juga membuat kubus-kubus untuk diuji kembali ke labor. Hasilnya, campuran atau adukan yang kita lakukan bisa menghasilkan K 350. Yang penting takaran materialnya pas atau sesuai petunjuk labor,’’ kata Ahuat lagi.
Ditambahkan, sebagai kontraktor yang sudah dijalaninya selama 30 tahun, dirinya berkepentingan dan bertanggungjawab atas proyek-proyek yang dikerjakan. ‘’Kalau cari untung itu pasti, tapi kita bertanggungjawab atas apa yang kita kerjakan. Seperti disampaikan Kadis Binamarga beberapa waktu lalu, bahwa kalau standarnya tidak sampai K 350, maka proyek ini tidak akan dibayar,’’ imbuh Ahuat.
Seperti diberitakan sebelum ini, sejumlah warga serta Komisi II DPRD Bengkalis mempertanyakan pengerjaan peningkatan jalan Ketamputih-Sekodi oleh PT Salim Brother senilai Rp6,6 miliar hanya menggunakan molen. Padahal, saat tender proyek harus ada dukungan batching plant.(rnl)

Sumber: Laporan Evi Suryati, Bengkalis evisuryati@riaupos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar