Minggu, 19 Desember 2010

Dua Perusahaan Garap HPT

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis Drs H Ismail MP, Jumat (17/12) menegaskan, setiap pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan harus memenuhi ketentuan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Ismail menanggapi pertanyaan Riau Pos, terkait tindak lanjut hasil penelitian Dishutbun Bengkalis Mei 2010 lalu terhadap dua perusahaan yang menggarap lahan untuk perkebunan sawit di Dusun Tegar, Desa Petani, Kecamatan Mandau. Dari penelitian itu terbukti bahwa kedua perusahaan tersebut telah menggarap lahan yang merupakan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) tanpa mengantongi izin sama sekali.
‘’Pokoknya setiap usaha perkebunan itu harus ada izinnya. Kalau itu berasal dari kawasan hutan, maka harus ada pelepasannya terlebih dahulu dari Menteri Kehutanan. Semua pembukaan lahan hutan untuk kepentingan non kehutanan harus melalui mekanisme dan izin yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 18/2003 tentang perkebunan serta segenap aturan pelaksanaannya,’’ tegas Ismail.
Terkait penggarapan lahan hutan untuk perkebunan tanpa izin itu, pihak Dishutbun Bengkalis seperti ditegaskan Ismail, tetap akan menindaklanjutinya sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki. Hanya saja, menurut Kadishutbun, pihaknya masih perlu mengkaji sejumlah hal sebelum membuat tindakan yang diperlukan. Antara lain meneliti kepemilikan hak atas tanah yang digunakan untuk perkebunan sawit tersebut. Bisa saja atas nama warga masyarakat atau koperasi.
Ismail juga mengomentari informasi tentang keikutsertaan staf Dishutbun dalam pengukuran lahan di atas kawasan hutan produksi terbatas itu. Secara legalitas, katanya, pengukuran itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan bahwa kawasan HPT itu bisa digarap untuk kepentingan lain sebelum ada izinnya. ‘’Pengukuran itu tak bisa dijadikan legalitas sebab itu bukan merupakan bagian dari perizinan untuk usaha perkebunan,’’ tambahnya.
Tak hanya kawasan HPT yang habis digarap untuk perkebunan sawit di Kecamatan Mandau dan Pinggir. Hutan suaka margasatwa Balairaja pun kini sudah luluh lantak dikonversi sejumlah pemodal besar untuk kebun sawit. Terkait penjarahan hutan suaka ini, Ismail mengaku tak berwenang mengomentarinya. ‘’Itu wewenang BBKSDA. Wewenang kita diluar itu,’’ ucapnya lagi.(rnl)

Sumber: Laporan Sukri Datasan, Duri sukridatasan@riaupos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar