BUPATI Bengkalis Ir H Herliyan Saleh MSc gerah. Pasalnya, kapal Roro Tasik Gemilang milik Pemkab Bengkalis tak bisa dioperasikan. Dokumen yang ada, izinnya banyak yang sudah mati, bahkan ada yang ditahan oleh perusahaan docking PT Koja Bahari. Akhirnya meminta Inspektorat untuk melakukan audit atas pelaksanaan docking KM Tasik Gemilang, dan menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum.
Dalam jumpa pers dengan wartawan, Jumat (31/12) di Wisma Daerah Bengkalis, Herliyan menuturkan jika persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena untuk proses docking KM Tasik Gemilang, Pemkab Bengkalis hanya berurusan dengan kontraktor yang memenangkan tender docking. Lantas kalau ternyata ada persoalan antara kontraktor dengan perusahaan docking PT Koja Bahari, tak seharusnya yang ditahan dokumen kapal, karena Pemkab melalui Dinas Perhubungan s
udah membayar lunas proses docking ke kontraktor.
‘’Kita minta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap persoalan ini. Saya sebelumnya sudah memberi waktu satu bulan setengah kepada Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun ternyata sampai sekarang KM Tasik Gemilang tak juga bisa dioperasionalkan, karena dokumen penting ditahan oleh perusahaan docking dan banyak dokumen yang sudah habis masa berlaku. Persoalan ini harus diselesaikan secara hukum,’’ ujar Herliyan.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis H Jony Syafrizal yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut dan diminta oleh bupati untuk menerangkan permasalaan ini. Kadis membenarkan jika sertifikat kapal atau setara BPKB, ditahan oleh perusahaan docking PT Koja Bahari saat docking pada 2009 lalu, sehingga KM Tasik Gemilang tak bisa dioperasionalkan.
Ia mengaku jika sebelumnya tidak mengetahui sertifikat tersebut ditahan oleh PT Koja Bahari. Karena itu saat kontraktor yang mengerjakan docking mengajukan pencairan (termen) setelah selesai docking dan kapal sudah sampai di Bengkalis. Dinas Perhubungan langsung membayar lunas. ‘’Kita baru mengetahui bahwa sertifikat kapal ditahan, setelah pihak perusahaan datang kepada kita bahwa belum ada penyelesaian pembayaran docking dan mereka menahan sertifikat. Padahal sebelumnya dalam kelengkapan dokumen kapal, kita ada melihat sertfikat kapal, namun setelah diteliti ternyata bukan sertifikat yang asli,’’ ujar Jony.
Karena tak merasa ada sangkut paut dengan PT Koja Bahari, mengingat untuk proses docking sudah diserahkan pada kontraktor, Dinas Perhubungan katanya, tidak berkewajiban menyelesaikan sangkut paut penyelesaian biaya docking, yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah kontraktor. Namun hingga sekarang belum juga ada penyelesaian oleh kontraktor, sehingga sertifikat itu masih ditahan PT Koja Bahari. ‘’Untuk penyelesaian kasus ini, sepatutnya dilakukan lewat jalur hukum,’’ ulasnya.
Persoalan lainnya yang membuat KM Tasik Gemilang kapal Roro yang terbilang mewah itu tak dapat dioperasiaonlakann kata Jony, terkait tidak adanya Kepala Kamar Mesin (KKM) sebagai syarat mutlak izin operasional. Sejauh ini tambahnya, Dinas Perhubungan sudah berupaya melakukan rekrutmen KKM, tapi belum didapat karena belum adanya persesuaian gaji KKM.
‘’Hal lainnya 2010 ini Tasik Gemilang juga belum docking. Anggaran yang tersedia di APBD sebesar Rp300 juta tidak mencukupi untuk melakukan docking yang biayanya mencapai Rp700 juta. Karena itu docking baru bisa dilakukan setelah pengesahan APBD 2011 mendatang,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan jumpa pers kemarin, Jony minta kepada bupati untuk menyerahkan pengelolaan Tasik Gemilang kepada pihak ketiga, mengingat banyaknya persoalan yang melilit dalam pengelolaan yang memerlukan dana yang cukup besar.(rnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar